SWARA SIBOLGA – Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA – Wali Kota Sibolga, H. Jamaluddin Pohan, menerima Audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (kanwil Kemenkumham) Provinsi Sumatera Utara, di ruang kerja Sekda, Pada Kamis (01/09/2022), Siang.
nan Hukum dan HAM Sumatera Utara, Alex C. Pinem, di dampingi kepala imigrasi Kota Sibolg, Dr. Saroha Manullang, S.E., M.M., menyampaikan tugas dan fungsi Divisi Pelayanan Hukum dan HAM antara lain mendorong pemenuhan Hak Asasi Manusia melalui instrumen RANHAM (Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia), Harmonsasi Peraturan Daerah dengan melibatkan tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara dan layanan AHU, khususnya memperkenalkan dan menjelaskan mengenai layanan Perseroan Perorangan bagi UKM, dimana syaratnya cukup mudah yang terdiri dari KTP, NPWP dan batas umur pemohon 17 tahun sudah dapat mendaftar.
Berdasarkan data dari Ditjen Administrasi Hukum Umum Sumatera Utara, hingga Agustus Tahun 2022 di Kota Sibolga baru 4 (empat) perseroan perorangan yang mendaftar. Sehingga kehadiran tim dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menjadi penting untuk mendorong pertumbuhan UKM di Kota Sibolga dengan mendaftarkan Badan Hukum Usaha menjadi Perseorangan maupun Perorangan.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Sibolga akan mengupayakan dan memfasilitasi para pelaku UKM yang ada di Kota Sibolga dengan memberikan instruksi langsung pada SKPD-nya untuk memfasilitasi UKM untuk mendaftarkan merek dagangnya.
Selain itu Pemerintah Kota Sibolga akan terus berkoordinasi dengan pihak kanwil kemenkumham Provinsi, terkait dengan aturan daerah yang diterbitkan, sehingga Harmonsasi Peraturan Daerah dengan RENHAM tetap tercapai. Hal ini dibuktikan dari predikat yang diraih Pemko Sibolga yakni Cukup Bagus dan Pemerintah Kota Sibolga bertekat meningkatkan ke-predikat Kategori Bagus untuk kedepannya pada 2024 nanti.
Turut mendampingi Wali Kota, Sekda Pemko Sibolga, M.Yusuf Batubara, S.K.M., M.M., dan Kabag Hukum Setdakot Sibolga, Gabe Sipahutar, S.H.